Mendirikan Commanditaire Vennootschap (CV) menjadi salah satu pilihan bagi pengusaha yang ingin menjalankan bisnis bersama mitra. Bentuk usaha ini menawarkan struktur pengelolaan yang relatif sederhana tanpa mewajibkan pendiri menentukan modal minimum secara umum.

Namun, sebelum memulai proses pendirian, Anda perlu memahami persyaratan administrasi, pembagian tanggung jawab sekutu, serta ketentuan legalitas usaha. Oleh karena itu, Legalist Jakarta menyediakan layanan pendirian CV untuk membantu pengusaha mempersiapkan dokumen hingga mengurus perizinan sesuai bidang usahanya.

1. Dokumen yang Harus Anda Siapkan untuk Mendirikan CV

Kelengkapan dokumen menjadi langkah awal dalam proses pendirian CV. Sebelum menghubungi notaris, calon pendiri perlu mengumpulkan identitas pribadi dan menentukan informasi dasar perusahaan.

Berikut persyaratan administrasi yang perlu Anda persiapkan:

  • Fotokopi KTP dan NPWP seluruh calon pendiri CV.

  • Data sekutu aktif dan sekutu komanditer atau pasif.

  • Beberapa alternatif nama CV.

  • Alamat lengkap dan informasi domisili tempat usaha.

  • Informasi bidang usaha berdasarkan kode KBLI yang sesuai.

  • Rencana modal serta kontribusi masing-masing sekutu.

  • Nomor telepon dan alamat email perusahaan.

  • Dokumen pendukung penggunaan alamat usaha apabila diperlukan.

  • Informasi tambahan sesuai kebutuhan notaris dan karakteristik kegiatan usaha.

Selain itu, pastikan seluruh dokumen memuat informasi yang benar dan masih berlaku. Dengan demikian, notaris dapat memeriksa kelengkapan administrasi sebelum menyusun akta pendirian.

2. Ketentuan Hukum Pendirian CV di Jakarta

Selain melengkapi dokumen pribadi, calon pengusaha perlu memahami ketentuan yang membedakan CV dari bentuk usaha lainnya.

Jumlah Pendiri dan Pembagian Tanggung Jawab

Pendirian CV membutuhkan sekurang-kurangnya dua orang yang menjalankan peran berbeda. Pertama, sekutu aktif bertanggung jawab mengelola perusahaan dan mewakili CV dalam kegiatan bisnis.

Sementara itu, sekutu komanditer atau pasif memberikan kontribusi modal tanpa menjalankan pengurusan perusahaan. Pada prinsipnya, sekutu pasif menanggung risiko sebatas modal yang telah atau wajib mereka masukkan, selama tidak melanggar batas perannya.

Berbeda dengan PT, CV bukan badan hukum yang memisahkan tanggung jawab pribadi sekutu aktif dari kewajiban perusahaan.

Penentuan Nama dan Alamat CV

Calon pendiri perlu menentukan nama CV yang memenuhi ketentuan pendaftaran dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Selanjutnya, tentukan alamat usaha yang jelas. Jika Anda ingin mendirikan CV di Jakarta, periksa kesesuaian lokasi dengan kegiatan usaha serta ketentuan tata ruang setempat.

Modal Awal dan Kontribusi Sekutu

Secara umum, pendirian CV tidak mewajibkan modal minimum tertentu. Oleh karena itu, para sekutu dapat menentukan besarnya modal berdasarkan kebutuhan operasional dan kesepakatan bersama.

Namun, beberapa bidang usaha memiliki persyaratan khusus terkait kemampuan keuangan atau permodalan. Karena itu, pastikan rencana modal sesuai dengan karakteristik bisnis Anda.

Akta Pendirian dan Pendaftaran CV

Notaris menyusun akta pendirian berdasarkan kesepakatan para sekutu. Kemudian, notaris mengajukan pendaftaran CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kementerian Hukum.

Setelah proses pendaftaran berhasil, CV memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Dokumen ini menjadi salah satu bukti administrasi pendaftaran CV, bukan pengesahan sebagai badan hukum.

3. Tahapan Pengurusan CV Bersama Legalist Jakarta

Legalist Jakarta membantu calon pengusaha mempersiapkan kebutuhan pendirian CV melalui tahapan yang terarah. Dengan demikian, Anda dapat memahami setiap proses sejak konsultasi hingga pengurusan perizinan.

Konsultasi dan Persiapan Dokumen

Pertama, tim Legalist memeriksa kebutuhan usaha serta kelengkapan identitas calon pendiri. Kemudian, Anda dapat mendiskusikan nama CV, bidang usaha, pembagian peran sekutu, dan rencana permodalan.

Penyusunan Akta Pendirian

Selanjutnya, notaris menyusun akta pendirian berdasarkan kesepakatan para sekutu. Akta tersebut memuat identitas pendiri, kegiatan usaha, hak dan kewajiban para sekutu, serta jangka waktu persekutuan.

Pendaftaran CV melalui SABU

Setelah para pendiri menandatangani akta, notaris mengajukan pendaftaran melalui SABU. Sesuai ketentuan terbaru, notaris harus mengajukan pendaftaran paling lambat 60 hari kalender sejak tanggal penandatanganan akta.

Apabila permohonan memenuhi persyaratan, Kementerian Hukum menerbitkan SKT secara elektronik.

Pengurusan NPWP dan NIB

Berikutnya, perusahaan melengkapi administrasi perpajakan dan mengurus NIB melalui OSS. Tim Legalist juga dapat membantu mengidentifikasi kebutuhan perizinan tambahan sesuai bidang usaha.

4. Kewajiban CV Setelah Memperoleh Legalitas

Setelah menyelesaikan proses pendirian, para sekutu perlu memperhatikan kewajiban administrasi dan operasional perusahaan.

Beberapa kewajiban yang perlu Anda perhatikan meliputi:

  • Mengurus NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

  • Menyusun pembukuan atau pencatatan keuangan sesuai kewajiban perpajakan yang berlaku.

  • Melaporkan SPT Masa apabila terdapat kewajiban pajak terkait.

  • Menyampaikan SPT Tahunan sesuai ketentuan perpajakan.

  • Memenuhi kewajiban PPN apabila perusahaan telah menjadi Pengusaha Kena Pajak.

  • Mengurus izin tambahan berdasarkan bidang dan tingkat risiko usaha.

  • Memperbarui data pendaftaran apabila terjadi perubahan nama, alamat, pengurus, atau anggaran dasar CV.

Selain itu, pengusaha perlu memahami ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko. Saat ini, PP Nomor 28 Tahun 2025 menjadi dasar penyelenggaraan perizinan tersebut dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

5. Berapa Biaya dan Lama Proses Pendirian CV?

Biaya pendirian CV dapat berbeda sesuai kebutuhan dokumen, jasa notaris, dan cakupan layanan pengurusan. Selain itu, jenis kegiatan usaha dapat memengaruhi kebutuhan perizinan tambahan.

Sementara itu, durasi pengerjaan bergantung pada kelengkapan administrasi, kesiapan para sekutu, serta proses pendaftaran melalui sistem pemerintah.

Oleh karena itu, konsultasikan kebutuhan perusahaan Anda dengan Legalist Jakarta untuk memperoleh informasi mengenai estimasi biaya dan waktu pengerjaan.

6. Jasa Pendirian CV di Jakarta dan Sekitarnya

Legalist Jakarta melayani pengusaha yang ingin mendirikan CV di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.

Selain wilayah DKI Jakarta, kami juga melayani kebutuhan pengurusan legalitas usaha di Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Depok, Bogor, serta berbagai wilayah lainnya.

Melalui layanan konsultasi online, Anda dapat mempersiapkan persyaratan pendirian CV tanpa harus selalu datang langsung ke kantor.

Konsultasikan Pendirian CV Anda Bersama Legalist Jakarta

Ingin mendirikan CV untuk memulai bisnis bersama mitra? Legalist Jakarta siap membantu Anda memahami persyaratan, mempersiapkan dokumen, serta mengurus administrasi legalitas perusahaan.

Segera kunjungi Legalist Jakarta untuk berkonsultasi mengenai kebutuhan pendirian CV, estimasi biaya, dan proses pengurusan sesuai bidang usaha Anda!