Indonesia memiliki peluang investasi yang menarik bagi investor asing, mulai dari perdagangan, teknologi, manufaktur, properti, hingga berbagai sektor jasa. Namun, investor asing tidak dapat menjalankan bisnis begitu saja tanpa memperhatikan struktur badan usaha dan perizinan. Karena itu, pemahaman mengenai PT PMA menjadi langkah penting sebelum investor menanamkan modal di Indonesia.

Secara sederhana, menjalankan kegiatan penanaman modal asing di Indonesia harus menggunakan PT PMA yang merupakan bentuk perseroan. Namun, pendiriannya memiliki ketentuan khusus yang berbeda dari PT dengan modal dalam negeri. Investor perlu memperhatikan bidang usaha, struktur kepemilikan, modal, nilai investasi, KBLI, serta perizinan sebelum memulai kegiatan bisnis.

PT PMA Adalah Bentuk Perseroan untuk Penanaman Modal Asing

PT PMA adalah perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan penanaman modal asing berdasarkan hukum Indonesia. UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menetapkan bahwa penanaman modal asing wajib berbentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia, kecuali undang-undang menentukan lain.

Dengan demikian, investor asing tidak sekadar membuka usaha atas nama pribadi. Investor perlu menggunakan struktur perusahaan yang memenuhi ketentuan Indonesia ketika kegiatan tersebut masuk dalam kategori penanaman modal asing.

Selain itu, PT PMA tetap memiliki struktur perseroan seperti PT pada umumnya. Perusahaan memiliki pemegang saham serta organ perseroan sesuai ketentuan yang berlaku. Struktur tersebut membantu investor mengatur kepemilikan, pengelolaan, dan pengawasan perusahaan secara lebih jelas.

Siapa yang Bisa Mendirikan PT PMA?

Investor asing dapat mendirikan PT PMA sepanjang bidang usaha terbuka bagi penanaman modal asing dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Karena itu, investor perlu memeriksa sektor usaha sebelum menentukan komposisi saham.

Tidak semua bidang usaha memberikan ruang kepemilikan asing dengan ketentuan yang sama. Pemerintah dapat membuka bidang tertentu sepenuhnya, memberikan persyaratan khusus, menetapkan batas kepemilikan asing, atau mengatur kewajiban kemitraan. Oleh sebab itu, calon investor sebaiknya memeriksa ketentuan sektoral sebelum menyusun struktur perusahaan.

Selanjutnya, investor perlu menentukan apakah akan memiliki seluruh saham yang sudah berizin  atau bekerja sama dengan pihak Indonesia. Keputusan tersebut dapat memengaruhi struktur perusahaan dan dokumen yang perlu disiapkan.

Dengan demikian, investor tidak sebaiknya menentukan komposisi saham hanya berdasarkan kesepakatan bisnis. Pemeriksaan bidang usaha dan aturan investasi perlu dilakukan terlebih dahulu.

Modal PT PMA: Apa Bedanya dengan Nilai Investasi?

Salah satu hal yang sering membingungkan calon investor adalah perbedaan antara modal dan nilai investasi. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda sehingga investor perlu memahami masing-masing istilah.

Modal dasar merupakan jumlah modal yang tercantum dalam anggaran dasar perseroan. Sementara itu, modal ditempatkan menunjukkan bagian modal dasar yang diambil oleh pemegang saham. Modal disetor menunjukkan bagian modal yang telah benar-benar ditempatkan dan dibayarkan sesuai ketentuan perseroan.

Untuk PT PMA, Permen Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025 menetapkan ketentuan modal ditempatkan dan disetor paling sedikit Rp2,5 miliar per perseroan terbatas, kecuali terdapat ketentuan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, nilai investasi memiliki perhitungan tersendiri. Secara umum, PMA mengikuti ketentuan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar, di luar tanah dan bangunan, per bidang usaha berdasarkan KBLI lima digit dan per lokasi proyek. Namun, peraturan juga memberikan ketentuan khusus untuk sektor tertentu. Karena itu, investor perlu memeriksa kegiatan usaha secara spesifik sebelum menentukan kebutuhan investasinya.

Jadi, investor tidak boleh menyamakan modal disetor Rp2,5 miliar dengan nilai investasi Rp10 miliar. Keduanya merupakan aspek berbeda dalam struktur penanaman modal.

Mengapa KBLI 2025 Penting bagi PT PMA?

Setelah memahami struktur modal, investor perlu menentukan bidang usaha. Tahap ini sangat penting karena KBLI tidak hanya menggambarkan aktivitas perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan tingkat risiko dan kebutuhan perizinan.

Pemerintah kini menerapkan KBLI 2025 dalam sistem OSS. Sistem OSS menampilkan klasifikasi usaha berdasarkan versi KBLI 2025 sekaligus informasi mengenai ruang lingkup, risiko, skala usaha, dan kewajiban pada kegiatan tertentu.

Karena itu, investor sebaiknya tidak memilih KBLI hanya berdasarkan nama produk. Sebaliknya, investor perlu mencocokkan kode dengan kegiatan yang benar-benar akan dijalankan.

Selain itu, penerapan KBLI 2025 memiliki masa transisi. Pemerintah terus memberikan panduan mengenai perpindahan dari klasifikasi sebelumnya ke KBLI 2025 dalam ekosistem OSS.

Dengan pemeriksaan KBLI sejak awal, investor dapat mengurangi risiko ketidaksesuaian antara kegiatan perusahaan, struktur investasi, dan perizinan.

Bagaimana Proses Pendirian PT PMA?

Proses pendirian dimulai dengan menentukan bidang usaha, struktur kepemilikan, nama perusahaan, alamat, modal, serta susunan pengurus. Setelah itu, notaris membantu menyiapkan akta pendirian dan proses administrasi badan hukum melalui sistem AHU.

Investor juga perlu menyiapkan data pemegang saham dan pemilik manfaat atau beneficial owner. Setelah perusahaan memperoleh status badan hukum, proses berlanjut ke perizinan berusaha melalui OSS.

Pemerintah saat ini menggunakan PP Nomor 28 Tahun 2025 sebagai dasar penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Regulasi tersebut mengatur persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, PB UMKU, OSS, pengawasan, dan sanksi.

Selanjutnya, Permen Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025 memberikan pedoman teknis penyelenggaraan perizinan berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal melalui OSS. Peraturan tersebut berlaku sejak 2 Oktober 2025.

Karena itu, pendirian PT PMA tidak berhenti setelah perusahaan memperoleh status badan hukum. Investor tetap perlu memastikan seluruh kebutuhan perizinan sesuai dengan kegiatan dan tingkat risiko usaha.

Baca Juga: Jasa Pembuatan PT Jakarta Utara: Mudah & Resmi!

Legalist Jakarta Siap Membantu Pendirian PT PMA

Bagi investor yang membutuhkan Jasa Pembuatan PT PMA, Legalist Jakarta dapat membantu menyiapkan kebutuhan pendirian badan usaha dan legalitas bisnis secara lebih terarah.

Pendampingan menjadi penting karena proses PMA melibatkan beberapa aspek sekaligus, mulai dari bentuk badan hukum, struktur kepemilikan, bidang usaha, KBLI, modal, nilai investasi, hingga perizinan melalui OSS.

Selain melayani pendirian PT PMA, Legalist Jakarta juga menyediakan jasa pendirian PT, CV, dan PT Perorangan. Pengusaha juga dapat memperoleh bantuan untuk NIB, izin usaha, perubahan badan usaha, serta berbagai kebutuhan legalitas lainnya.

Penutup

Dengan demikian, investor dapat menyesuaikan layanan berdasarkan kebutuhan dan tahap perkembangan bisnis. Jika Anda berencana menanamkan modal asing dan membutuhkan PT PMA di Indonesia, Legalist Jakarta siap membantu menyiapkan fondasi legalitas agar bisnis dapat berjalan lebih terarah.

Hubungi Kami Melalui: