Banyak calon pengusaha memilih CV karena bentuk usaha ini dapat menyesuaikan kebutuhan bisnis yang dijalankan bersama beberapa pihak. Namun, sebelum memilihnya, calon pendiri perlu memahami struktur, peran sekutu, proses pendirian, serta legalitas usaha yang mengikuti kegiatan bisnis. Pengertian CV menjadi dasar penting agar calon pengusaha tidak keliru membedakan CV dengan PT.
Pengertian CV dalam Sistem Usaha di Indonesia
Secara umum, Persekutuan Komanditer atau CV adalah persekutuan yang memiliki sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer menjalankan kegiatan usaha dan bertanggung jawab terhadap pengurusan CV. Sementara itu, sekutu komanditer menempatkan modal dan tidak menjalankan pengurusan sehari-hari.
Karena memiliki peran yang berbeda, para sekutu perlu menyepakati pembagian tugas, modal, keuntungan, serta tanggung jawab sejak awal. Kesepakatan yang jelas dapat membantu mencegah konflik ketika bisnis mulai berkembang.
Selain itu, calon pendiri perlu memahami bahwa CV bukan badan hukum seperti PT. CV merupakan bentuk persekutuan usaha, sedangkan PT memiliki status sebagai badan hukum. Oleh karena itu, keduanya memiliki struktur dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Ciri-Ciri CV yang Perlu Diketahui
CV memiliki beberapa karakteristik yang membuatnya berbeda dari bentuk usaha lain. Pertama, CV melibatkan sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Kedua, para sekutu dapat mengatur pembagian peran dan kontribusi modal melalui kesepakatan pendirian. Ketiga, CV tidak membagi modal dalam bentuk saham seperti PT.
Di sisi lain, hubungan antarsekutu menjadi bagian penting dalam menjalankan CV. Sekutu komplementer menjalankan dan mewakili usaha, sedangkan sekutu komanditer berperan sebagai pihak yang memberikan modal sesuai kesepakatan. Karena itu, calon pendiri sebaiknya menentukan hak, kewajiban, dan mekanisme pembagian keuntungan secara jelas.
Cara Mendirikan CV
Proses pendirian CV membutuhkan persiapan data dan kesepakatan para sekutu. Calon pendiri biasanya perlu menyiapkan nama CV, tujuan dan kegiatan usaha, alamat, identitas sekutu, serta ketentuan pembagian peran dan modal.
Selanjutnya, pendiri dapat menggunakan layanan notaris untuk menyusun dokumen pendirian sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah itu, proses administrasi pendaftaran dilakukan melalui sistem layanan administrasi hukum yang ditetapkan pemerintah.
Saat ini, layanan hukum terkait CV mengacu pada Permenkum Nomor 25 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur penyelenggaraan layanan jasa hukum bagi Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer. Aturan ini juga menggantikan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018.
KBLI 2025 dalam Pendirian CV
Setelah menentukan bentuk usaha, calon pendiri perlu memilih kegiatan usaha yang sesuai. Untuk itu, mereka perlu memperhatikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI.
KBLI 2025 menjadi acuan terbaru untuk mengelompokkan kegiatan ekonomi di Indonesia. Karena itu, calon pengusaha sebaiknya memilih kode yang benar-benar menggambarkan kegiatan bisnisnya. Pemilihan kode yang tepat akan membantu proses pengurusan legalitas dan perizinan usaha.
Selain itu, kode KBLI dapat memengaruhi kebutuhan perizinan yang harus dipenuhi. Jadi, jangan hanya memilih kode berdasarkan nama usaha. Periksa kegiatan utama, produk atau jasa, serta model operasional yang akan dijalankan.
Legalitas Usaha Setelah CV Berdiri
Mendirikan CV bukan berarti seluruh legalitas usaha langsung selesai. Pelaku usaha tetap perlu memenuhi perizinan sesuai kegiatan bisnisnya. Salah satu langkah penting ialah mengurus Nomor Induk Berusaha atau NIB melalui sistem OSS.
Selanjutnya, kebutuhan perizinan mengikuti pendekatan berbasis risiko. PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan menggunakan analisis risiko pada setiap kegiatan usaha. Dengan demikian, jenis legalitas tambahan dapat berbeda antara satu kegiatan usaha dan kegiatan lainnya.
Karena itu, pendiri perlu memeriksa kebutuhan perizinan sejak awal. Langkah tersebut membantu bisnis beroperasi dengan lebih tertib dan mengurangi risiko kesalahan administrasi.
CV atau PT, Mana yang Lebih Tepat?
Pilihan antara CV dan PT sebaiknya mengikuti kebutuhan bisnis, bukan sekadar tren. CV dapat menjadi pilihan bagi pengusaha yang ingin membangun usaha bersama dengan pembagian peran sekutu yang jelas. Sementara itu, PT lebih sesuai bagi bisnis yang membutuhkan struktur perseroan dan kepemilikan dalam bentuk saham.
Selain itu, PT memiliki status badan hukum, sedangkan CV tidak. Perbedaan tersebut dapat memengaruhi struktur pengelolaan, hubungan para pihak, dan kebutuhan hukum dalam pengembangan usaha.
Oleh sebab itu, calon pengusaha perlu mempertimbangkan jumlah pendiri, sumber modal, pola pengelolaan, target bisnis, dan rencana pengembangan sebelum menentukan bentuk usaha.
Baca Juga: Jasa Pembuatan PT PMA Jakarta Utara untuk Investor Asing
Mengapa Memahami Pengertian CV Penting?
Memahami struktur CV sejak awal membantu calon pengusaha membuat keputusan yang lebih tepat. Mereka dapat menentukan peran setiap sekutu, menyiapkan dokumen pendirian, memilih KBLI, dan mengurus legalitas sesuai kebutuhan usaha.
Selain itu, pemahaman yang baik membuat proses pendirian lebih terarah. Pengusaha juga dapat menghindari kesalahan ketika memilih bentuk usaha atau mengurus perizinan.
Jika Anda membutuhkan pendampingan, Legalist Jakarta menyediakan layanan pendirian CV dan berbagai kebutuhan legalitas usaha. Tim dapat membantu menyiapkan proses pendirian, administrasi, NIB, serta kebutuhan legalitas lain sesuai kegiatan usaha.
Penutup
Pengertian CV bukan hanya soal mengetahui kepanjangan atau definisinya. Calon pengusaha juga perlu memahami struktur sekutu, proses pendirian, pilihan KBLI, dan legalitas yang harus dipenuhi agar bisnis dapat berjalan dengan lebih tertib.
Hubungi Kami Melalui:
- Website resmi: Legalist Jakarta
- Instagram: @legalistindonesia
- Whatsapp: +6281818886563
- Alamat Resmi: Ruko Beach Boulevard, Jl. Pantai Indah Kapuk No.20, Golf Island, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14470


